A.
Pengertian Bank
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
B. Fungsi dan Jenis Bank
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan – bank komersial, lembaga tabungan, dan credit
unions – yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah Bank-bank komersial adalah kelompok
terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan
fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu,
menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda
dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan konsentrasi aset ukuran
bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa
aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).Bank-bank ini – dengan aset
dibawah $ 1 milliar – cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer
banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito
lokal.Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1
miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super
regional.Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan
komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman
komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun
nasional. Selain itu, bank – bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund)
– seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk
membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang
sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat
ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New
York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling
mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun,
jumlahnya telah menurun akibat megamergers.. Penting untuk diperhatikan
bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank
sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber
nondeposit atau pinjaman dana.
RUANG LINGKUP BANK
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis
laporan bank)
1.
laporan harian bank umum dan pelayanan bank (
LHBU ) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar
uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan.
- Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporn.
3.
Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (
LBU ) yang harus disediakan antara lain :
·
Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
·
Transaksi valas dan derivatif,
·
Kualitas aktiva produktif,
·
Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
·
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
·
Perhitungan rasio keuangan dan modal.
4.
Laporan lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan
yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara
penduduk(residen) dan bukan penduduk (non residen) termasuk perpindahan aset
dan kewajiban finansial luar negri.
5.
Laporan kantor pusat Bank umum
PAK JUN 1983
Paket
Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini
juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah
dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti
bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai
dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang
paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan
atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu
dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu
sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1.
Pagu credit (ceiling policy)
dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut
pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds
yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan
bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang
bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan
dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983
dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar
dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan
deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong
terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk
meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non
minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional.
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional.
refrensi : http://www.google.com
: Manajemen pemasaran bank, Sentot imam wahjono,Penerbit Graha ilmu
: princstar.princstar.liesta5@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar