MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Bagi bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana
memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber
dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan
deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari
pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang
tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana
bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang
ada di masyarakat.
ALOKASI DANA
MENURUT SIFAT AKTIVA
Menurut Lukman Dendawijaya alokasi dana berdasarkan
sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik
aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan
hasil.
ALOKASI DANA BANK
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu
dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva.
Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada
fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas,
saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva
akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep
sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan,
kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak
mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke
dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam
perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Aktiva Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva
yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan
fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan
bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank,
termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya.
Komponen aktiva produktif terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan adalah semua
realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank
termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di
dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan dana pada bank lain.
Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain,
call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang, surat berharga
dalam pasar uang.
c. Surat-surat berharga. Penempatan
dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
(1) Surat-surat berharga jangka pendek
yang digunakan sebagai
cadangan sekunder.
(2) Surat-surat berharga jangka panjang
yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d. Penyertaan modal. Alokasi dana bank
dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham
secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di
dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham
dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (rescue
operation).
Aktiva Tidak Produktif (Nonearning
Assets) adalah yaitu penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan
hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif terdiri atas
:
a. Alat-alat likuid
Alat likuid
atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling
likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan
Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro
pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak
diberikan jasa giro.
b. Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap
yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat
maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM,
peralatan promosi, dan lain-lain.
Penggunaan
dana bank
Cadangan
Likuiditas
Cadangan
Primer: Untuk memenuhi kewajiban
likuiditas minimum
Cadangan
Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas kurang dari 1 tahun Penyaluran
Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang
memenuhi
ketentuan kebijakan perkreditan Invesments.
Penanaman dalam surat
berharga jangka panjang guna memaksimalkan pendapatan
bank.
Faktor yang
perlu diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
Penggunaan
dana menurut sifat aktiva
Aktiva
Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga,
PenyertaanAktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid, Aktiva
Kualitas aktiva produktif ditentukan oleh :
Ketepatan
pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
Penggolongan
kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia:
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
Kualitas Surat Berharga :
Pass (Lancar)
Loss (Macet)
Cadangan Bank
Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis
perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari strategi untuk mempertahankan
likuiditas, cadangan dalam perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan
cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana cadangan yang berbentuk tunai dan
digunakan untuk menjaga keselamatan bank, baik jangka panjang maupun jangka
pendek. Penguasaan cash reserve merupakan bagian penting dari tugas manajemen
likuiditas karena akan sangat menentukan apakah bank tersebut dapat merebut
kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak kesuksesan bank terjadi karena
keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan tunai ini.
Jenis-Jenis Cadangan Bank
Cadangan Primer (Primary Reserve). Primary reserve
diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul
secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini
adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa :
saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan
garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Cadangan Bank
Setiap manajemen bisnis perbankan harus memelihara
rasio aktiva-cadangan (reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas (liquidity
ratio), yaitu bagian dari aktiva keseluruhan suatu bank komersial yang perlu
dipertahankan dalam bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan uang
sehari-hari oleh para nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Cash Ratio
Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi
hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio
ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun
dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank
Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank
bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid
untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada
Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau
segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka
pendek lainnya.
Penempatan
Dana Bank
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank
dimana dana yang diperoleh didapat dari dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah :
“penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Sebelum memberikan kredit biasanya bank menilai
terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana tersebut, agar dana yang
diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat dari :
Latar belakang nasabah tersebut, Prospek usahannya dan
Jaminan yang diberikan
Unsur-unsur yang terdapat ketika memberikan kredit :
Kepercayaan : Dimana Bank dapat
mempercayai nasabah dapat memebayar
dana yang
telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
Kesepakatan : merupakan perjanjian antara pihak
debitur dengan pihak
Kreditur yang dituangkan dalam suatu
surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum nasabah
mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan kepada Bank.
Jangka Waktu : Untuk
menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan
oleh
nasabah.
Resiko : Suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan
resiko tidak
tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin
besar
resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin
untuk dapat
menghindari resiko-resiko yang dapat membuat
bank menjadi
tidak mendapatkan keuntungan.
Balas jasa : Merupakan
keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut
yang kita
kenal dengan bunga/ bagi hasil.
Referensi :
princstar.princstar.liesta5@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar