Kliring merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
- Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
- Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC
menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring
tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca
kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan
diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
- Kliring Manual.
- Kliring Automatic.
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank
peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk
memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara
sederhana yaitu sebagai berikut:
1. Warkat
dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2. Nominal
di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3. Atas
penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat
penyerahan.
4. Menerima
warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Berdasarkan ruang
lingkup
a.
Peserta Langsung Aktif.
Peserta
langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan.
b.
Peserta Langsung Pasif.
Peserta
langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
c.
Peserta Tidak Langsung.
Peserta
tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta
langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).
Penyelenggara kliring
yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem
pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan
berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
a.
Informasi hasil kliring.
Informasi
hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring
masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan
manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan
manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
b.
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta
untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau
diterima.
untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau
diterima.
c.
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima
dan terekam dalam disket.
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima
dan terekam dalam disket.
d.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas
laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses
kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam
kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam
kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
e.
Investigasi selisih.
Penyelenggara
menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang
diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang
diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
f.
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta
dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas
MICR
code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta
kliring.
code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta
kliring.
Skema Kliring Manual
PEMBUKUAN TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut. Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
SISTEM KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring
serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat
ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring
Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring
seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A.
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua
peserta;
B.
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca
Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
C.
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
Penyelenggara;
Penyelenggara;
D.
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
E.
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang
lebih rendah
bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik
F.
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
G.
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai
kewenangan untuk
membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian,
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo
Kliring serta menandatangani dan
mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima
pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta
lain.
B. Kliring Otomatis / Elektronik
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran
data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu. Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan
data komputer. Media
ini merupakan media
utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis,
atau lazim dikenal
dengan Automatic Clearing
House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Jenis
Kliring Otomatis
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi
dua jenis :
1.
Transaksi lokal
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut
kepada lembaga kliring.
2.
Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran
dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan
(bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan
penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga
otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan
oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan
Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat,
akurat, handal, aman
dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara
lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang
Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian
warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet
dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat
debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus
untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring
dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
1. http://christinapandu.blogspot.com/2012/06/kliring-manual-dan-elektronik.html
2. http://d3nd1mh.wordpress.com/2011/04/
3. http://soma28.wordpress.com/2011/06/01/kliring-di-indonesia-tugas-softskill-perbankan-terakhir/
4. princstar.princstar.liesta5@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar