- Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang
diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam
transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C
merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena
adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C
dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih
besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank
sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara
lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
- Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
- Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
- Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
- Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
- Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
- Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
- Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
- Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
- Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
- Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
4. Bentuk Dan Jenis L/C
a)
Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang
dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu
kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang
dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum
antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat
apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan
dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
b)
Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C
yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik
pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut
asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
c)
Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan
pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat
terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak
penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal
tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk
meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan
permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
d)
Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu
kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu
seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
e)
Back To Back Letter Of Credit
Back to back
letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C
yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara
atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak
dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada
persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
f)
Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu
klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang
sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C
oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan.
Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti
cipatory credit.
g)
Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause
letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan
uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
h)
Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu
kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi
serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah.
Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang
telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
i)
Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai
“stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
5. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar
bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan
kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C
barang dagangan sudah dapat segera dikirim.
Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi
perubahan dari syarat
yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang,
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang,
maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus
diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran
L/C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen
L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel
yang berfungsi sebagai penyerahan
dokumen dan penagihan pembayaran
kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C.
Oleh bank pembuka L/C segera
memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan
perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan
bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk
melakukan pembayaran kepada si penjual.
Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau
perhitungan wesel.
Referensi :
- http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/
- https://princstar.princstar.liesta5@gmail.co/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar